Posted by : Save Our Nature Selasa, 05 November 2013

SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.


Manfaat SIUP


1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal



Jenis SIUP


SIUP terdiri atas :

  • SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :

  • Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat. 
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb : 
  1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan 
  2. Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat 
  3. Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 
  4. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima


Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
  • fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait 
  • cash flow (neraca perusahaan) 
  • fotokopi SITU daerah domisili 
  • fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab 
  • fotokopi NPWP 
  • Surai Izin Gangguan/HO 
  • materai Rp6.000 
Beberapa dokumen lainnya juga diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.


Prosedur Mengurus SIUP

1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan. (nn)

Contoh SIUP





legal aspek dalam pembuatan usaha

dalam membuat sebuah usaha, sebuah perusahaan dan orang yang ingin mendirikan harus memiliki aspek berikut, yaitu

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 
  • AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan 
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) 
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 
  • NRB (Nomor Rekening Bank) 
  • NPWP 







Ref :




{ 2 komentar... read them below or Comment }

Popular Post

Blogger templates

Save Earth


Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting kami!

- Copyright © "MY FILE" -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -